Selasa, 13 September 2011

Etika ber-Internet

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2008, di dalamnya tercantum hal-hal yang dilarang dilakukan dalam ber-internet ria.
Kutipan:







BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dan/atau   hasil   cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat   (1)  merupakan perluasan dari  alat  bukti  yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dinyatakan   sah   apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai   Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat   beserta   dokumennya   yang  menurut  Undang-Undang   harus   dibuat   dalam
bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam   hal   terdapat   ketentuan   lain   selain   yang   diatur   dalam   Pasal   5   ayat   (4)   yang
mensyaratkan bahwa suatu  informasi  harus berbentuk  tertulis atau asli,   Informasi  Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak,  memperkuat  hak yang  telah ada,  atau menolak hak
Orang   lain   berdasarkan   adanya   Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen   Elektronik   harus
memastikan   bahwa   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   yang   ada   padanya
berasal   dari  Sistem Elektronik   yang  memenuhi   syarat   berdasarkan  Peraturan  Perundang-
undangan.

Pasal 8
(1) Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu   pengiriman   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen
Elektronik   telah   dikirim  dengan   alamat   yang   benar   oleh  Pengirim  ke   suatu  Sistem
Elektronik   yang   ditunjuk   atau   dipergunakan   Penerima   dan   telah  memasuki   Sistem
Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu   penerimaan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi   Elektronik,   penerimaan   terjadi   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman 
atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9
Pelaku   usaha   yang   menawarkan   produk   melalui   Sistem   Elektronik   harus   menyediakan
informasi  yang  lengkap dan benar  berkaitan dengan syarat  kontrak,  produsen,  dan produk
yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi  Elektronik dapat  disertifikasi
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan   mengenai   pembentukan   Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data   pembuatan   Tanda   Tangan   Elektronik   terkait   hanya   kepada   Penanda
Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat  proses penandatanganan
elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala   perubahan   terhadap   Informasi   Elektronik   yang   terkait   dengan   Tanda
Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat   cara   tertentu   yang   dipakai   untuk   mengidentifikasi   siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat   cara   tertentu   untuk   menunjukkan   bahwa   Penanda   Tangan   telah
memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan 
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda   Tangan   harus  menerapkan   prinsip   kehati-hatian   untuk  menghindari 
penggunaan secara  tidak sah  terhadap data  terkait  pembuatan Tanda Tangan 
Elektronik;

c. Penanda   Tangan   harus   tanpa   menunda-nunda,   menggunakan   cara   yang 
dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang 
layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang 
oleh   Penanda   Tangan   dianggap  memercayai   Tanda   Tangan  Elektronik   atau 
kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda   Tangan  mengetahui   bahwa   data   pembuatan   Tanda   Tangan 
Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko 
yang   berarti,   kemungkinan   akibat   bobolnya   data   pembuatan   Tanda 
Tangan Elektronik; dan
d. dalam  hal   Sertifikat   Elektronik   digunakan   untuk  mendukung   Tanda   Tangan 
Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua 
informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. 
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.



Download bentuk PDF Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates